Jika Terbukti Warga AS, Bupati Terpilih Sabu Raijua Terancam "Diusir" dari Indonesia
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas Kemendagri)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyebut pengecekan status kewarganegaraan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM.

"Terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, 3 Februari.

Jika Orient terbukti berkewarganegaraan Amerika Serikat tanpa melepaskan statusnya sebagai warga Negara Indonesia (WNI), maka data kependudukannya akan dicabut. Sehingga, ia tak bisa lagi tinggal di Indonesia.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.

Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama dalam keterangannya.