Sekjen Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto: Pak Menkum <i>Wisdom</i>, Silakan Pak Muchdi Pr Banding
Tommy Soeharto (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso merespons putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan DPP Berkarya Muchdi PR.

Priyo mengatakan, keputusan ini berarti mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak. Selain itu, Priyo meyakini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan melihat amar putusan ini secara komperhensif dan adil untuk memberikan rasa keadilan.

"Keputusan ini mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak. Kami meyakini, Menkumham Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN secara komprehensif, fair, dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," kata Priyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.

Dirinya juga mempersilakan kepada kubu Muchdi Pr untuk mengajukan banding, bila tidak puas dengan hasil putusan tersebut.

"Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," tegasnya.

Priyo juga menyampaikan pesan dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang meminta kadernya tetap saling bahu membahu untuk melakukan rekonsiliasi di internal partai.

"Ketua Umum Mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," ungkapnya.

Sebelumnya, Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat SK Kemenkum HAM Partai Berkarya dengan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok tanggal 16 Februari. Sebagai penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putra (ketua umum). Sedangkan tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.

“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari.

Dalam putusannya, majelis PTUN menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Sementara Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi dalam keterangan video, Rabu, 17 Februari.