Pemprov DKI Terima 256 Aduan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Pegawai
Ilustrasi Jakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima 256 aduan terkait perusahaan-perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.

Dari ratusan aduan tersebut, Pemprov DKI juga mendapat laporan perusahaan sudah membayar THR namun nominalnya tak sesuai ketentuan.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut jumlah laporan yang diterima tahun ini lebih kecil dibanding permasalahan tunggakan THR tahun lalu.

"Kalau kita lihat dari presentasinya, ada penurunan dari 774 aduan 2023 menjsdi 256 aduan. Dari aduan itu ada yang terlambat bayar, ada yang tidak bayar," kata Hari kepada wartawan, Minggu, 28 April.

Hari menilai, penurunan jumlah aduan keterlambatan pembayaran THR dipengaruhi oleh kondisi pemulihan ekonomi seusai pandemi COVID-19. Selain itu, perusahaan juga makin menyadari kewajiban untuk membayar hak pegawai.

"Juga karena rutinnya pengawasan kami ke lapangan, memonitoring ke lapangan, kemudian cek bahwasanya itu menjadi target kami. Sehingga, perusahaan itu artinya agak ngeri-ngeri lah, kalau tidak bayar," ucap Hari.

Atas pengaduan tersebut, Disnakertransgi melakukan mediasi antara pegawai dan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan masalah THR yang belum dibayar sepenuhnya.

Mayoritas, perusahaan yang belum membayar THR pegawai disebabkan oleh kondisi pailit. Terdapat juga perusahaan yang tutup sebelum hari raya Idulfitri 1445 H.

Penyelesaiannya, Pemprov DKI memfasilitasi mediasi hingga menemukan solusi agar THR bisa dipastikan terbayar dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan dalam jangka waktu beberapa bulan.

"Kasusnya macam-macam, tapi alhamdulillah dari sekian ratus itu di akhir tahun sudah pasti selesai," imbuhnya.