Usut Korupsi Proyek Pengadilan Negeri Mukomuko 2023, Kejari Periksa 2 Pokja
Kondisi proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang putus kontrak, Rabu 28 Faberuari 2024. (ANTARA-Ferri)

Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Provinsi Bengkulu memeriksa dua orang kelompok kerja (pokja) proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA).

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan kasus korupsi pembangunan gedung PA tahun 2023.

"Kasus korupsi gedung PA masih memeriksa pejabat lelang. Sudah dua orang yang kita periksa," katanya saat dihubungi di Mukomuko, Bengkulu, Minggu 28 April, disitat Antara.

Ia mengatakan hal itu, terkait dengan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung PA tahun 2023 di daerah ini.

Ada dua orang saksi ini dari Jakarta. Mereka ini pokja di unit kerja pengadaan barang atau jasa (UKPBJ) pembangunan gedung PA di Kabupaten Mukomuko.

"Dua orang sebagai anggota Pokja UKPBJ pembangunan gedung PA ini bertindak selaku ketua dan anggota pokja dalam pembangunan gedung PA di daerah ini," ujarnya.

Setelah ini, katanya, pihaknya masih tetap berlanjut untuk memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung PA di komplek perkantoran pemerintah daerah.

Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta bantuan mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.

"Kami sudah melakukan pengecekan volume pada bangunan gedung pengadilan Agama tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa institusi telah melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.

Kejari Mukomuko, kata dia, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.