Pengamat Beberkan 3 Alasan KLB Demokrat Disahkan Kemenkumham
Ilustrasi-Suasana KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkumham, Yasonna Laoly akan mengumumkan keputusan terkait pendaftaran kepengurusan KLB, siang nanti, Rabu 31 Maret.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab menilai Kemenkumham bakal memberikan legalitas terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Menurutnya, ada beberapa alasan terkait indikasi kemenkumham mengesahkan kepengurusan Demokrat dibawah kepemimpinan Moeldoko. 

Pertama, kubu KLB sudah menyerahkan dan melengkapi daftar kepengurusan. Sebab sebelumnya, Kemenkumham sudah meminta agar kubu KLB segera menyempurnakan susunannya.

Kedua, pernyataan Menkumham Yasonna yang terkesan tidak mau berlarut-larut mengurusi konflik internal Demokrat. Dia lebih memilih persoalan di selesaikan di ranah hukum dan pengadilan. 

"Kalau memperhatikan beberapa pernyataan Menkumham Yasonna, maka sudah dapat ditebak bahwa persoalan akan beralih ke pengadilan (PTUN)," ujar Fadhli, Rabu, 31 Maret.

Ketiga, berkaca dari sejumlah kasus kisruh internal parpol belakangan ini selalu mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Terakhir Partai Berkarya.

"Kalau melihat tren konflik internal parpol selalu berakhir di pengadilan (PTUN) artinya kubu Moeldoko bukan tidak mungkin mendapatkan pengesahan serupa parpol yang lain," jelas Fadhli.

Sebagai informasi, keputusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, akan diumumkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada siang hari nanti.

Dari undangan yang diterima VOI, pengumuman terkait pendaftaran kepengurusan Demokrat bakal dihadiri Menkopolhukam, Mahfud MD.

Menkumham Yasonna juga akan didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar.

"Terkait dengan perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan Press Conference secara virtual yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret pukul 12.30 WIB," demikian bunyi undangan jumpa pers.