JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik alasan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi ketidakhadiran Maria yang sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Adapun panggilan pertama disampaikan penyidik pada Kamis, 9 Januari.
"Penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri. Bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari.
Jika dari hasil penelusuran ini, sambung Tessa, ternyata alasan ketidakhadiran Maria tak dianggap patut maka jemput paksa bisa dilakukan.
"Kita telusuri, apa alasan ketidakhadirannya. Apakah surat tidak sampai atau ada alsan yang lain nanti kami tanyakan terlebih dahulu," tegasnya.
Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah mengungkap Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto pada 24 Desember 2024. Katanya, Hasto bertemu dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara. Ia lantas menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:
Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.