YOGYAKARTA - Dalam hukum Islam, konsep kerja sama dikenal dengan istilah syirkah, yang merupakan bagian dari transaksi muamalah dalam bidang jual beli maupun kemitraan bisnis. Syirkah diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang menyatakan bahwa di antara dua orang yang berserikat, Allah SWT menjadi pihak ketiga, selama tidak ada pengkhianatan di antara mereka.
Secara bahasa, syirkah memiliki arti yang serupa dengan al-ikhtilah, yang berarti persekutuan, kemitraan, atau kerja sama dalam berbagi keuntungan. Sementara dalam pengertian istilah, syirkah merujuk pada izin penggunaan harta bersama oleh dua orang atau lebih, di mana masing-masing memiliki hak dalam pemanfaatannya.
Dalam Islam, syirkah terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah syirkah abdan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai konsep ini, berikut penjelasan mengenai pengertiannya, contoh penerapan, serta ketentuan yang mengatur syirkah ini.
Pengertian Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah bentuk kemitraan antara dua pihak atau lebih yang hanya mengandalkan tenaga atau keterampilan tanpa adanya kontribusi modal. Jenis syirkah ini banyak diterapkan dalam usaha tradisional, seperti industri rumahan, penjahit, maupun pengrajin sepatu.
Di dunia bisnis modern, syirkah abdan juga sering ditemukan dalam sektor konstruksi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan konstruksi yang memenangkan tender pembangunan sebuah gedung dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain untuk menangani aspek tertentu, seperti pemasangan jaringan listrik dan sistem pendingin ruangan (AC). Dalam hal ini, pembangunan struktur utama dilakukan oleh perusahaan konstruksi tersebut, sementara instalasi listrik dan AC dipercayakan kepada perusahaan mitra. Bentuk kerja sama ini dapat dikategorikan sebagai akad syirkah abdan.
Mengutip buku Perkembangan Akad Musyarakah karya H. Maulana Hasanudin, syirkah abdan diperbolehkan dalam Islam berdasarkan dalil dari As-Sunnah. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa Ibnu Mas'ud RA pernah berkata:
"Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa'ad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa'ad membawa dua orang tawanan, sedangkan aku dan Ammar tidak membawa apa pun." (HR. Abu Dawud dan Al-Atsram).
Rasulullah SAW mengetahui hal ini dan tidak menentangnya, yang berarti beliau menyetujuinya secara taqrir.
Ketentuan dalam Syirkah Abdan
Seperti bentuk kerja sama lainnya, syirkah abdan memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar akadnya sah secara syariah. Menurut Ahmad Ifham dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah, berikut beberapa ketentuan dalam syirkah abdan:
- Pekerjaan yang menjadi objek kerja sama harus memiliki nilai yang dapat diukur atau dihitung secara jelas.
- Jasa atau hasil kerja yang diperoleh harus dapat dihargai atau dinilai sesuai kesepakatan.
- Diperbolehkan adanya jaminan dalam akad kerja sama, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pihak yang menjamin akad kerja sama berhak memperoleh kompensasi atau imbalan.
- Semua pihak yang terlibat dalam akad syirkah abdan harus memiliki keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dikerjakan.
- Pembagian tugas dalam kerja sama ini harus didasarkan pada kesepakatan bersama dan dijalankan secara adil.
Dalam praktiknya, pihak yang melakukan syirkah abdan dapat menyertakan akad ijarah untuk menyewa tempat atau membayar upah pekerja berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Jadi intinya, syirkah abdan merupakan salah satu bentuk kerja sama yang berfokus pada keahlian atau tenaga kerja tanpa melibatkan modal. Jenis kemitraan ini banyak diterapkan dalam berbagai sektor, baik usaha kecil maupun proyek besar yang membutuhkan spesialisasi dari beberapa pihak.
BACA JUGA:
Dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, syirkah abdan dapat menjadi solusi kerja sama yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu Ketahui juga Pentingnya Pemahaman Manajemen Keuangan dan Asuransi Berbasis Syariah Sejak Dini dari Keluarga
Jadi setelah mengetahui syirkah abdan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!