Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) di masa Idulfitri 1446 hijriah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemerintah telah memberikan hak warga binaan.

“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi,” kata Agus seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret.

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas karena mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.

“Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan,” ujar Agus.

Selain itu, pemerintah juga memberikan remisi serta pengurangan masa pidana bagi 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Rinciannya, 1.609 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima Remisi.

Kemudian terdapat 12 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana. “Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama,” tegas Agus.

“Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut remisi ini berdampak pada pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas, biaya makan juga berpotensi untuk dihemat hingga Rp81.264.930.000.

Adapun remisi berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah sesuai tanggal yang akan ditentukan pemerintah.

“Dengan adanya penghargaan berupa Remisi PMP, diharapkan warga binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan narapidana dan anak binaa untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas.”