KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan penyelidikan atas kasus pencurian obat-obatan golongan narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bahteramas.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, obat-obatan tersebut dicuri sebanyak 1.460 ampul jenis Fentanyl dengan merek Fertanex, yang merupakan golongan narkotika. Ribuan obat tersebut dicuri dari gudang penyimpanan obat-obatan khusus golongan narkotika di RSUD Bahteramas.
"Kami sudah terima laporan dari pihak RSUD Bahteramas," kata Nirwan Fakaubun dilansir ANTARA, Selasa, 8 April.
Saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga telah mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sembari meminta keterangan sejumlah saksi.
Nirwan Fakaubun menyebutkan berdasarkan keterangan awal yang diterima, pencurian obat-obatan tersebut pertama kali diketahui saat seorang sekuriti yang melihat salah satu jendela gudang penyimpanan obat-obatan itu terbuka, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kemudian, sekuriti tersebut langsung berkoordinasi dengan seorang petugas rumah sakit, dan mereka langsung melakukan pengecekan ke dalam ruangan yang jendelanya terbuka itu.
"Ternyata, lemari yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan golongan narkotika telah dibobol. Padahal, kondisi sebelumnya terkunci rapat," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) RSUD Bahteramas Titi Rahmatia juga membenarkan peristiwa pencurian obat-obatan bius golongan narkotika tersebut. Usai mengetahui kejadian pencurian itu mereka juga langsung melakukan pelaporan di kepolisian
“Iya benar telah terjadi pencurian obat di RSUD Bahteramas dan sudah dilaporkan ke Polsek Baruga dan Polresta Kendari,” ujar Titi Rahmatia.