JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak jadi memeriksa adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Mereka beralasan permintaan keterangan telah dilakukan pada 27 Maret lalu.
"Secara de factonya (pemeriksaan, red) sudah dipenuhi yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 8 April.
"Panggilan hari ini untuk FD adalah panggilan yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir terakhir pada 27 Maret," sambung dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik sempat mencecar Fathroni soal dokumen pemberian bantuan hukum kepada SYL. Temuan ini didapat setelah kantor firma hukum Visi Law beberapa waktu lalu.
Fathroni diketahui pernah magang di kantor firma hukum bentukan Febri dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Dia kemudian tidak lagi bergabung di Visi Law karena bersama sang kakak membentuk Diansyah and Partners pada akhir 2024.
Adapun Febri ketika bergabung dengan Visi Law pernah menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama Rasamala Aritonang yang merupakan eks pegawai KPK. Sedangkan Donal Fariz mengklaim tak ikut menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membayar jasa pengacara menggunakan uang hasil pemerasan dan gratifikasi. Sehingga, penyidik mencari bukti dengan memeriksa Rasamala Aritonang dan menggeledah kantor Visi Law pada pekan lalu.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak kemana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 20 Maret.
“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar. Jadi kami cek ke situ,” sambungnya.