JAKARTA - Laporan NTE 2025 menyoroti kekhawatiran AS terhadap kebijakan sistem pembayaran digital Indonesia, khususnya QRIS dan GPN, yang dianggap dapat menjadi hambatan perdagangan bagi perusahaan AS.
USTR menilai bahwa implementasi QRIS oleh Bank Indonesia dilakukan tanpa melibatkan pemangku kepentingan internasional. Hal ini dianggap dapat membatasi akses penyedia layanan pembayaran dan bank asal AS ke pasar Indonesia.
Sedangkan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) yakni kebijakan yang mewajibkan pemrosesan kartu kredit pemerintah melalui GPN dinilai dapat menghambat opsi pembayaran elektronik dari perusahaan AS. Simak informasi selengkapnya, berikut ini: