JAKARTA - Isu pemakzulan Gibran muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sejak bulan Februari 2025 lalu. Forum yang beranggotakan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel ini mengajukan tuntutan ke MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah Purnawirawan TNI tersebut memiliki jabatan mentereng di pemerintahan sebelumnya. Mereka adalah Wakil Presiden RI Era Soeharto tahun 1993-1998, Try Sutrisno dan Mantan Menteri Agama, Fachrul Razi yang hanya menjabat sebagai Menag selama 1 tahun di Era Presiden Jokowi.
Lantas, apakah Gibran bisa dimakzulkan? Di Indonesia, tercatat ada 2 pemimpin negara yang dicopot sebelum jabatannya berakhir. Mereka adalah Presiden Soekarno dan Mantan Presiden RI ke-4, Gus Dur. Keduanya dimakzulkan sebelum amandemen ketiga UUD 1945.
Aturan pemberhentian Presiden sebelum amandemen tercantum dalam UUD 1945 beserta penjelasannya di ketetapan MPR No. III/MPR 1978; Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973. Sementara aturan pemberhentian Presiden sesudah amandemen ketiga UUD 1945 terdapat dalam Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 24C ayat (2) dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.