JAKARTA - Johannes Oberlin Tobing selaku tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, mendatangi gedung ACLC KPK pada hari ini.
Dia memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan terhadap Rossa Purbo Bekti. Penyidik ini merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Undangan itu karena kami telah membuat pengaduan terhadap adanya dugaan tindak pelanggaran etik yang kami duga dilakukan oleh Kasatgas KPK yang bernama Rossa dan seluruh tim," kata Johannes kepada wartawan, Selasa, 29 April.
Johannes mengatakan ada sejumlah dokumen yang dibawa untuk disampaikan kepada Dewas KPK. "Kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami," tegasnya.
"Apa-apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK, terus ..., maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas," sambung pengacara tersebut.
Selain itu, Johannes mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan keberatan terhadap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Rossa terhadap Kusnadi. Barang pribadi milik kliennya disebut tak berkaitan dengan kasus yang ditangani.
Begitu juga dengan penyitaan telepon genggam atau handphone milik Hasto. "Itu tidak pernah dipergunakan dalam kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu penyidik, yakni Rossa Purbo Bekti sudah diterima. Telaah masih dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aduan yang disampaikan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Betul bahwa kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses," kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari.
Benny lantas menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam memproses aduan. Di antaranya melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi, dan meminta klarifikasi.
"Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi," jelasnya.
Adapun proses yang dijelaskan itu tak akan mengganggu penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Benny bilang Dewas KPK hanya fokus terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik.
"Ya, itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani aduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan," tegas Benny.