Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat 11 April.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak Senin 25 Maret 2025.

Secara umum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret.

Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 setelah 31 Maret 2025 tetapi sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Selain pelaporan SPT, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.

Sama seperti lapor SPT, pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan setelah 31 Maret 2025 namun sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak terkait keterlambatan tersebut.