JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menerima sebanyak 1.657 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan dari total tersebut sebanyak 1.568 merupakan pengaduan konsumen. Kemudian, 62 di antaranya adalah pertanyaan, dan 27 informasi.
“Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 29 April.
Moga bilang sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai. Sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian.
Lebih lanjut, Moga mengatakan persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layanan atau 99 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari hingga Maret 2025.
“Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace),” ujarnya.
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.
Moga bilang pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.
Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” kata Moga.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.
Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN.