Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pengelolaan perusahaan negara yang makin dinamis, terutama dikaitkan dengan UU BUMN terbaru, dan keberadaan BPI Danantara maka dibutuhkan sinkronisasi agar pengawasan terhadap perusahaan pelat merah lebih ketat.

Atas dasar itu, Erick mengatakan kerja sama dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi langkah krusial bagi Kementerian BUMN agar penugasan dan pola kerja baru berdasarkan UU BUMN nomor 1 tahun 2025 bisa dijalankan dengan maksimal.

“Karena tugas makin kompleks, termasuk mengawal harapan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat, maka kerja sama dengan KPK harus ditingkatkan dengan membangun sistem yang lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Rabu, 30 April.

Apalagi, sambung Erick, ada penugasan dan pola kerja baru yang harus dilakukan berdasarkan UU BUMN terbaru tersebut. Dengan masih menguasai saham seri A, maka Kementerian BUMN tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN.

Dalam UU BUMN yang baru, sambung Erick, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tidak lagi termasuk dalam penyelenggara negara sehingga diperlukan definisi turunannya.

Tak hanya itu, peran pengawasan terhadap BPI Danantara juga menjadi tugas yang harus dijalankan agar sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto agar Danantara maksimal dalam mengelola kekayaan negara.

Atas dasar itu, Erick menilai langkah sinkronisasi dengan KPK untuk membuat sistem pengawasan yang baru dan lebih ketat sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN yang sejak lama sudah melakukan program bersih-bersih BUMN.

“Pemberantasan korupsi itu harus dengan membangun sistem dan kepemimpinan, hal ini bisa memastikan semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.