Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kualitas layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak rumit. Hal ini untuk menjaga iklim usaha serta melindungi ekosistem laut di Indonesia. 

Apabila mengalami kendala, stakeholder bisa menyampaikan keluhannya melalui layanan pengaduan KKP yang dapat diakses 24 jam setiap hari. 

"Silahkan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya," ucap Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 28 Mei.

Adapun KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut. 

Sejak 2021 sampai 2024, KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL. Sedangkan pada awal tahun hingga pertengahan Mei ini, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. 

Untuk tahun ini, KKP sendiri menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp500 miliar dan saat ini telah tercapai Rp172 miliar atau sekitar 34,43 persen dari target.

Kartika menjelaskan, konsultasi bisa dilakukan secara langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat perizinan. 

Menurut dia, kepatuhan para pemegang KKPRL akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya. 

"Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan tidak memadai dan terlalu berbelit-belit atau terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment (hukuman). Sehingga, penting sekali kerja sama dengan para stakeholder," tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menuturkan, pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan.  

Dari hasil evaluasi, pihaknya menemukan masih banyak pemegang KKPRL belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal, ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut.

Selain memastikan kualitas layanan, kata Doni, pihaknya selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder. Salah satunya melalui program Morning Sea bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL.

"Kami selama ini mengedepankan soft approach. Kami ingin tata ruang laut rapi, administrasi jelas, sesuai dengan prinsip bahwa ruang laut itu open akses untuk semuanya, tidak eksklusif," jelas dia.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Brahmantya S. Poerwadi mengapresiasi transformasi layanan dan tata kelola ruang laut yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, kualitas layanan akan berbanding lurus dengan pengembangan bisnis yang dilakukan oleh badan usaha. 

"Saya harus akui KKP ini bertransformasi sangat bagus. Tahun ini, kami ada penugasan baru di Laut Andaman, Laut Masela, yang mana Pertamina kerja sama dengan beberapa perusahaan. Tentunya itu mewajibkan peraturan perizinan," ungkapnya.