Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaharuan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti.

Lewat siaran pers pada Senin, 28 April, disebutkan bahwa salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan adalah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar ruang terjadinya multitafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya.

Dalam beberapa peristiwa, bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya yang terjadi di bidang musik dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin, telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi musik dengan menerapkan skema hybrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system.

Keduanya menggunakan sistem yang berbasis pada teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, agar proses pengelolaan royalti menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik.

Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparan, akurat, akuntabel, dan terpercaya, sebagaimana standar yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital.

Sistem ini diharap dapat lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman (perantara) yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni.

Kemenekraf juga menyatakan kesediaannya untuk membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.