Bagikan:

JAKARTA – Apple merupakan salah satu perusahaan teknologi yang menjadi sasaran Komisi Eropa. Raksasa teknologi ini sering dikenakan denda, tetapi kali ini dendanya tidak akan besar.

Menurut orang yang mengetahui permasalahan ini, dikutip dari laporan Financial Times, hal ini terjadi karena Presiden AS Donald Trump. Komisi Eropa berusaha menurunkan nominal dendanya sebanyak mungkin untuk menghindari pertikaian dengan Trump.

Kabarnya, Apple akan didenda karena toko aplikasinya, App Store, melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Perusahaan itu akan diminta merevisi aturan App Store dan membayar denda, paling cepat pekan depan.

Komisi Eropa ingin fokus pada kepatuhan perusahaan dibandingkan potensi denda yang tinggi. Jika dilihat dari aturan DMA, Apple dapat didenda hingga 10 persen dari pendapatan global, jumlahnya setara dengan puluhan miliar dolar.

Nominal denda ini sangat besar sehingga Komisi Eropa akan menerapkan jumlah di bawah ambang batas aturan DMA. Namun, belum dapat dipastikan berapa jumlah denda yang perlu Apple bayarkan.

Apple dan Meta sering menjadi sasaran investigasi Komisi Eropa setelah DMA diterapkan. Hal tersebut menarik kemarahan Trump.

Terlebih lagi, CEO Apple, Tim Cook, sudah mengeluhkan masalah regulasi Uni Eropa sejak masa kampanye pemilihan presiden.

Trump pun menyebut denda Uni Eropa sebagai bentuk pemerasan. Jika aturan yang memberatkan ini terus berlanjut, Trump memberikan ancaman yang dapat merugikan Eropa. Pemimpin AS itu berencana mengenakan tarif yang tinggi terhadap Eropa.